Senin, 03 Juni 2024

Mudah dan Praktis Bayar Pajak Online

e-Billing pajak menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing. Cara pembayaran pajak ini resmi diterapkan pada 1 Januari 2016 hingga sekarang. Konsekuensinya, seluruh kanal pembayaran pajak, baik melalui ATM atau bank persepsi, wajib menggunakan mekanisme e-Billing. 



Namun, apa sebenarnya fungsi e-Billing dalam tata cara pembayaran pajak online? Simak penjelasannya di bawah ini. Kode Billing: Alternatif Bayar Pajak di OnlinePajak Terbaru 2024 Sekilas Pengertian Kode Billing dan Fungsi e-Billing Pajak Kode billing adalah kode untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik. 

Billing system merupakan sistem yang menerbitkan kode billing. Sistem e-Billing akan membimbing pengguna mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transaksi yang ingin dituntaskan. Kode billing adalah deretan kode unik yang diperoleh dari e-Billing dan digunakan sebagai kode pembayaran pajak. 

Jadi, secara sederhana, fungsi e-Billing adalah untuk membantu wajib pajak membuat surat setoran elektronik dan mendapatkan kode billing untuk membayar pajak. OnlinePajak sebagai Aplikasi Alternatif Bayar pajak Online selain DJP Online. Saat ini ada beberapa kanal yang telah disahkan DJP untuk mendapatkan kode billing pajak. 

Salah satunya adalah e-Billing OnlinePajak, yang telah disahkan oleh DJP untuk membuat ID billing berdasarkan KEP-72/PJ/2016. Dengan demikian, OnlinePajak merupakan salah satu Alternatif untuk membayar pajak secara online yang Resmi. Baca Juga: Integrasi API OnlinePajak: Kelola Bisnis Lebih Lancar Setor pajak dengan satu klik Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki Cara Bayar Pajak Online Terbaru di OnlinePajak Bayar Melalui Virtual Account Bank Transfer Metode bayar melalui virtual account bank transfer menjadi salah satu alternatif bayar pajak online yang paling banyak digunakan saat ini. 

Cara ini bisa digunakan apabila Anda membuat ID Billing atau dikirimkan kode billing untuk pembayarannya dengan metode bank transfer. Sebelumnya silakan membuat ID Billingnya terlebih dahulu. Jika belum memiliki akun, silakan lakukan pendaftaran akun secara gratis, selanjutnya: Login ke akun OnlinePajak, lalu pilih menu “Pajak”. Pilih menu “Semua Pembayaran Pajak”. Klik “+Buat Transaksi Pajak” dan pilih “Jenis Pajak”. Contoh di tutorial ini adalah buat Id Billing untuk bayar PPh 21. Selanjutnya, layar akan menampilkan form pembuatan ID Billing. Isi form dengan informasi yang benar, mulai dari KAP/KJS, Masa Pajak, Jumlah Pajak, kolom keterangan (jika diperlukan). Jika sudah selesai, klik “Buat ID Billing”. ID Billing akan muncul di halaman setor di tab “Belum Terbayar”. Klik ikon titik tiga pada ID Billing yang baru saja dibuat, lalu pilih “Dapatkan ID Billing” untuk mengunduh ID Billing. ID Billing siap dicetak. Jika ingin langsung membayar ID Billing, klik “Bayar Pajak” pada ID Billing yang ingin dibayarkan. 

Kemudian, Anda akan mendapatkan ringkasan pembayaran dan pilihan metode pembayaran. Pada bagian “Sumber Dana”, Pilih “Virtual Account” lalu pilih “Bank BCA” untuk metode pembayaran dengan virtual account Bank BCA. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan detail pembayaran pajak yang berisikan Nama Bank, Deskripsi dan Nomor Virtual Account / Nomor Rekening seperti di bawah ini. Maka, Anda sudah siap untuk melakukan pembayaran. Jika sudah berhasil, Anda dapat mengunduh BPN dari pajak yang sudah disetorkan. 

Pada menu “Semua Pembayaran Pajak”, klik ikon titik tiga pada pajak yang baru saja Anda setorkan, lalu pilih “BPN” untuk mengunduh BPN. Anda bisa melakukan pengecekan atas BPN/NTPN di kolom Terbayar. Pilih menu 3 titik dipaling kanan dan klik Download BPN. BPN sudah berhasil diunduh. BPN bayar pajak dengan metode bank transfer di OnlinePajak. Bayar Tagihan Melalui Kartu Kredit Visa, Mastercard, atau JCB (Terbaru di OnlinePajak) Selain melalui bank transfer, Anda juga dapat melakukan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB. Berikut ini tutorial bayar tagihan pakai kartu kredit: Pilih ID Billing yang Anda buat dan ingin Anda bayar dengan mencentang kotak di sebelah kiri ID Billing tersebut. 

Anda akan melihat rincian transaksi. Lengkapi kolom sumber dana, kemudian pilih “Kartu Kredit” sebagai metode pembayaran tagihan. Isi data kartu Anda dengan benar, lalu klik “Konfirmasi”. Anda akan diminta untuk memasukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke ponsel Anda. Setelah memasukkan kode tersebut, klik tombol “Submit”. Silakan klik “Cek Status” untuk memeriksa status pembayaran Anda. Status pembayaran akan update secara real-time. Jika berhasil, layar akan memunculkan status pembayaran “Proses Berhasil”. Anda dapat mengunduh BPN dengan cara yang sama seperti tutorial sebelumnya. OnlinePajak selaku mitra resmi DJP menghadirkan banyak benefit melalui kartu kredit. 

Kini, wajib pajak pengusaha dapat membayar tagihannya menggunakan kartu kredit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB di OnlinePajak. Jadi, wajib pajak tidak perlu lagi khawatir terlambat membayar pajak, atau merasa khawatir urusan perpajakan dapat mengganggu arus keuangan Anda. Anda dapat menikmati tenggat waktu tanpa bunga 0% sehingga bisa membayar tepat waktu dan dapat membayar tagihannya 55 hari kemudian. 5 Alasan Membayar Tagihan Menggunakan Kartu Kredit Bayar tagihan dengan metode kartu kredit berlogo Visa merupakan inovasi baru yang mampu membantu Anda dalam menuntaskan kewajiban Anda jauh lebih cepat, aman, nyaman dan tepat waktu. Berikut ini 5 keuntungan menggunakan kartu kredit Visa di OnlinePajak: Bisa dilakukan di mana saja. Asal ada akses internet, Anda dapat membayar pajaknya kapan saja dan di mana saja. Lebih mudah. Pembayaran menggunakan Visa card lebih mudah dan aman. 

Proses jauh lebih cepat. Anda tak perlu lagi membayar secara manual melalui teller bank atau kantor pos. Waktu tak lagi terbuang untuk perjalanan dan mengantre di kantor Pos dan bank. Lebih aman. Data bukti pembayaran tersimpan secara online dan dapat diakses kapan saja, dan disimpan dalam jangka waktu panjang. Anda tak perlu khawatir kehilangan bukti pembayaran. Selain itu, kita pun terhindar dari risiko kejahatan karena pembayaran tidak harus melalui setor tunai. Tepat waktu. Sering kena denda karena telat bayar? OnlinePajak menawarkan fitur pengingat pembayaran yang membuat Anda terhindar dari denda. 

Selain itu, dengan Visa Anda dapat menikmati tenggat waktu 55 hari tanpa bunga, 0%! Hubungi sales OnlinePajak untuk mengetahui lebih lanjut mengenai fitur pembayaran online dan cara membayar pajak di OnlinePajak. Pajak merupakan tugas penting bagi semua warga Indonesia, termasuk pelaku usaha dari berbagai skala seperti Usaha Kecil Menengah (UKM) hingga perusahaan besar. Mereka wajib membayar pajak usaha sebagai kontribusi mereka kepada negara. Pajak memiliki peran sentral dalam pendapatan negara, sehingga keterlibatan masyarakat dalam membayar pajak adalah langkah penting untuk mendorong perkembangan negara. 

Berbagai jenis pajak harus dibayarkan oleh masyarakat, termasuk pajak penghasilan, pajak properti, dan pajak lain yang diatur pemerintah. Saat ini, pembayaran pajak semakin mudah dan praktis melalui metode daring (bayar pajak online). Anda tidak perlu lagi repot datang ke kantor pajak, karena segala urusan pembayaran bisa dilakukan secara elektronik. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), e-Billing pajak adalah cara praktis bayar pajak online dengan menggunakan kode billing atau ID billing. Sistem Billing adalah metode yang menghasilkan kode billing untuk pembayaran secara elektronik, menggantikan proses manual seperti Surat Setoran (SSP, SSBP, SSPB). e-Billing berbasis MPN-G2 mempermudah pembayaran pajak dengan cepat dan akurat. Keunggulan e-Billing Pajak Memanfaatkan e-Billing Pajak atau bayar pajak online membawa berbagai keuntungan: Kemudahan Bayar Pajak Online: Dengan memiliki ID Billing, Anda bisa membayar pajak di mana dan kapan saja secara online. Mencegah Kesalahan: Dalam pembayaran manual, sering terjadi kesalahan pencatatan. e-Billing mengurangi risiko kesalahan ini. 

Transaksi Real-Time: Data dan transaksi tersimpan di sistem DJP, menghindari risiko kehilangan data. DJP Online Memudahkan: DJP Online mempermudah pelaporan SPT dan pembayaran pajak tanpa perlu antre di kantor pajak. 

Ini membuat proses lebih efisien dan cepat. Langkah Mudah Bayar Pajak Online Untuk mulai bayar pajak online, ikuti langkah-langkah berikut: Akses Aplikasi Billing DJP SSE1 atau SSE3 (sebelumnya) di https://sse.pajak.go.id. Akses aplikasi e-Billing DJP Online untuk membuat kode billing. Dapatkan e-FIN (Electronic Filing Identification Number) dengan mengunjungi kantor pajak dan mengisi formulir. Buat Akun DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/ dengan menggunakan e-FIN dan NPWP. Setelah akun terdaftar, log in dan masukkan informasi seperti email dan nomor HP. Aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan melalui email. Log in ke akun DJP Online dan gunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan bayar pajak (e-Billing). Cara Bayar Pajak Online dengan e-Billing DJP Online: Log in ke djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk masuk. Pilih menu e-Billing System dan isi form Surat Setoran Elektronik (SSE). Isi informasi seperti Jenis Pajak, Masa Pajak, dan Jumlah Setoran. Setelah pengisian selesai, simpan. Pilih Kode Billing, cetak Kode Billing. 

Gunakan Kode Billing untuk membayar pajak melalui bank, ATM, atau internet banking. Keuntungan dari Pajak Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat digunakan oleh pemerintah untuk berbagai pengeluaran penting: Pengeluaran Produktif: Membangun infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pertanian. Pengeluaran yang Bermanfaat: Objek rekreasi dan pembangunan monumen bersejarah. Pengeluaran yang Diperlukan: Persenjataan, pertahanan negara, dan dukungan sosial. Manfaat bagi Masyarakat: Pelayanan umum, infrastruktur, transportasi, dan banyak lagi. 

Dengan membayar pajak dengan jujur dan benar, Anda turut berkontribusi pada pembangunan negara dan masyarakat. Uang pajak Anda kembali sebagai manfaat bagi seluruh rakyat. Pajak merupakan kontribusi wajib yang dilakukan oleh perseorangan atau badan kepada negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, pajak sebagai salah satu wujud kewajiban kenegaraan dalam upaya peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial. Untuk membayar pajak, kamu wajib mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) yang diperoleh di kantor pelayanan pajak atau bank setempat. Kini, kamu dapat membayar pajak secara online dengan mendapatkan e-Billing terlebih dahulu loh. Lantas, apa itu e-Billing? Simak pembahasan berikut ini. 

Apa itu e-Billing? Berdasarkan situs resmi Kementerian Keuangan, e-Billing atau electronic billing merupakan sistem pembayaran pajak secara online. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Dengan e-Billing, wajib pajak tidak perlu mengunjungi kantor pelayanan pajak dan mengisi formulir Surat Setoran Pajak (SSP) secara manual. Kini, kamu dapat memperoleh kode e-Billing secara online melalui perangkat laptop atau smartphone. Tata Cara Bayar Pajak Online dengan e-Billing Tata cara pembayaran pajak dengan e-Billing dapat dilakukan melalui situs djponline.pajak.go.id atau aplikasi M-Pajak. Berikut tata caranya. Akses djponline.pajak.go.id atau aplikasi M-Pajak Daftar akun/login Pilih menu bayar di beranda Klik e-Billing Isi formulir Surat Setoran Elektronik. Pada tahap ini, wajib pajak akan memilih jenis pajak dan jenis setoran. Klik "Buat Kode Billing" dan isi kode keamanan Periksa kembali ringkasan Surat Setoran Elektronik yang telah diisi Klik "Cetak" Lakukan pembayaran dengan kode/ID Billing sesuai jangka waktu yang ditentukan Setelah mendapatkan kode billing, kamu dapat melakukan pembayaran pajak melalui teller bank, internet banking, mobile banking, ATM, atau mini ATM/EDC. 

Setelah kode billing dibayar, kamu akan memperoleh Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang berisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Selain e-Billing, kamu juga dapat melakukan seluruh kewajiban perpajakan loh, baik menyetor pajak maupun melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan bulanan melalui situs djponline.pajak.go.id atau aplikasi M-Pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Berlangganan Vidio

Apakah kamu sering menonton tayangan secara online setiap hari? Jika benar, pastikan kamu sudah menggunakan aplikasi Vidio. Pasalnya, ada ba...